Pada tanggal 20 November 2021, sebuah momen penting terjadi dalam sejarah Universitas Negeri Surabaya (UNESA) ketika naskah Hibah Nomor 028/29/NH/403.013/2021 ditandatangani. Hibah ini merupakan pemberian tanah dari Pemerintah Kabupaten Magetan kepada UNESA, yang ditandatangani oleh Bupati Magetan dan Rektor UNESA. Dalam naskah hibah tersebut, khususnya pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dinyatakan bahwa UNESA berkewajiban menggunakan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan kampus dan sarana-prasarana lainnya. Berdasarkan amanat ini, UNESA kemudian membangun kampus baru di luar kampus utama, yang terletak di Jalan Raya Maospati-Barat No. 358-360, Kelurahan Maospati, Magetan.

Setahun kemudian, pada 20 Oktober 2022, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya. Kehadiran peraturan ini membawa dampak signifikan bagi organisasi tata kelola UNESA, memberikan keleluasaan bagi universitas untuk membuka Fakultas dan Program Studi baru. Pasal 2 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa UNESA kini berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang memiliki otonomi dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik.

Sebagai langkah lanjutan, Rektor UNESA mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/89366/UN38/HK.01.01/2023 yang menjelaskan penyebutan alamat Kampus di lingkungan UNESA, termasuk informasi mengenai Kampus UNESA 5. Dengan demikian, perjalanan UNESA dalam mengembangkan pendidikan tinggi di Indonesia terus berlanjut, menciptakan peluang baru bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar.